DPR Khawatir Penyitaan Aset Tanpa Putusan Pidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 18:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI khawatir perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, yang terdapat dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil khawatir hal itu disalahgunakan.

"Bagaimana kalau kemudian perampasan itu dapat dilakukan melalui putusan pengadilan tanpa harus putusan pidana?" ujar Nasir dalam rapat Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, Gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Nasir khawatir, mekanisme itu memunculkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Terlebih, dirinya menilai belum optimalnya penegakan hukum dan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa negara itu punya hak paksa, ya, coercive power untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Dan itu adalah salah satu jalan menuju keadilan, tapi kalau kita lihat potret negara hukum di Indonesia ini memang masih jauh dari harapan," papar Nasir.

Nasir juga memberikan catatan terhadap pengaturan di dalam RUU Perampasan Aset. Seperti status pelaku hingga tata kelola aset. Perihal pelaku meninggal, kabur, dan itu tuntutannya kemudian menjadi gugur.

"Kemudian tata kelola aset yang belum optimal, dan juga kerja sama internasional yang terbatas," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono, menyebut harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat RUU Perampasan Aset. Ini disampaikannya kala menjelaskan alur hukum acara atau mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).

x|close