Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi menuturkan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima Rp420 miliar dalam aliran uang korupsi Timah.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Hary Tanoe Angkat Sang Putri, Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketua Umum Partai Perindo
Anrez Adelio Diduga Sindir Rizky Nazar Tega Selingkuh di Bulan April
"Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun," ucap Ardito, dilansir Antara, Kamis 1 Agustus 2024.
Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/3024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JPU menjelaskan uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.