Aturan Pelaksana UU Kesehatan Diterbitkan, Menkes: Penguat Sistem Kesehatan yang Tangguh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 11:28
Adiansyah
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Budi G. Sadikin Budi G. Sadikin (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, dikutip dari Kemenkes, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Menkes Budi menjabarkan, ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan. Sementara, aturan pelaksana tersebut berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menkes Budi Gunadi <b>(ANTARA)</b> Menkes Budi Gunadi (ANTARA)

Kemudian aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Selanjutnya terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Halaman
x|close