A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara atas Manipulasi Konten Demo 2025 - Ntvnews.id

Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara atas Manipulasi Konten Demo 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 06:25
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan manipulasi serta pengeditan konten terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Masa hukuman yang dijatuhkan juga memperhitungkan waktu penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dkk

Majelis hakim menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 KUHP. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wawan yang berstatus sebagai mahasiswa didakwa telah memanipulasi konten media sosial yang berisi ajakan bernuansa anarkis saat demonstrasi pada Agustus 2025. Ia menggunakan akun Instagram @bekasi_menggugat yang telah dikuasainya sejak 27 Maret 2025 dan memiliki 826 pengikut. Melalui akun tersebut, Wawan mengunggah sejumlah konten yang mengajak masyarakat untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Pada 21 Agustus 2025, Wawan kembali menyebarkan sejumlah informasi elektronik dalam bentuk gambar melalui feed dan story Instagram yang pada intinya berisi ajakan untuk turun ke jalan. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2025, akun tersebut ditandai oleh akun lain bernama @kepolu1397. Wawan kemudian secara sadar mengunggah ulang (repost) konten tersebut dengan mengubah narasi yang ada.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK soal Dugaan Kriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi

Konten yang diunggah Wawan memuat judul Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia. Namun, isi tersebut tidak sesuai dengan narasi asli. Faktanya, tidak terdapat ajakan bagi pelajar maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk ikut dalam aksi tersebut.

Narasi yang sebenarnya berasal dari media daring Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 dengan judul Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!. Perbedaan isi tersebut menjadi dasar bahwa unggahan yang dilakukan Wawan telah dimanipulasi sehingga menimbulkan informasi yang menyesatkan di ruang publik digital.

(Sumber: Antara)

x|close