A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Perkuat Tata Kelola Desa di Sulawesi Utara, JAMINTEL Tekankan Pencegahan Korupsi Melalui Program Jaksa Garda Desa dan Inovasi Digital - Ntvnews.id

Perkuat Tata Kelola Desa di Sulawesi Utara, JAMINTEL Tekankan Pencegahan Korupsi Melalui Program Jaksa Garda Desa dan Inovasi Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 07:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penguatan tata kelola desa di Sulawesi Utara: Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa dan inovasi digital mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi demi mewujudkan desa yang maju dan berintegritas. Penguatan tata kelola desa di Sulawesi Utara: Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa dan inovasi digital mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi demi mewujudkan desa yang maju dan berintegritas. (Antara)

Ntvnews.id, Manado, 7 April 2026 - Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) secara resmi menggelar kegiatan "Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa" yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini hadir sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam sambutannya, JAMINTEL Reda Manthovani menegaskan bahwa peran Kejaksaan kini tidak hanya terbatas pada fungsi represif atau penindakan, melainkan juga mengedepankan aspek preventif dan pre-emtif. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan visi pembangunan nasional Asta Cita, khususnya poin ke-6 yang berfokus membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Baca Juga: Jaksa Agung Israel Panggil Netanyahu dalam Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen Rahasia

Alarm Keras: Tren Kenaikan Kasus Korupsi Dana Desa JAMINTEL menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan keuangan desa seiring dengan besarnya alokasi anggaran dari negara. Meskipun komitmen anggaran meningkat, risiko penyimpangan juga terpantau meroket dalam beberapa tahun terakhir. Reda Manthovani memaparkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dana desa secara nasional:

  • Tahun 2023: Tercatat sebanyak 187 perkara.
  • Tahun 2024: Meningkat menjadi 275 perkara.
  • Tahun 2025: Terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai 535 perkara.
  • Triwulan I 2026: Telah masuk tahap penyidikan sebanyak 79 perkara.

Khusus untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, hingga Triwulan I tahun 2026, tercatat sudah ada 4 perkara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dari jumlah tersebut, 1 perkara masih dalam tahap penyidikan dan 3 perkara telah masuk tahap penuntutan. Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan kapasitas SDM aparatur, lemahnya perencanaan, hingga potensi moral hazard.

Transformasi Digital: Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG Menanggapi tantangan tersebut, Kejaksaan memperkenalkan inovasi Program Jaksa Garda Desa sebagai pendamping hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari jeratan hukum melalui mekanisme konsultasi sejak dini. Upaya ini diperkuat dengan dua terobosan teknologi utama:

  1. Aplikasi Jaga Desa: Sarana monitoring pengelolaan dana desa secara real-time yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa, sekaligus menyediakan kanal konsultasi hukum.
  2. Aplikasi Jaga Dapur MBG: Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan jika ditemukan kualitas makanan yang tidak layak atau basi, dengan syarat melampirkan bukti yang jelas. Sistem ini juga membuka ruang apresiasi bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja optimal.

Baca Juga: KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan yang Menjerat Fadia Arafiq

Sinergi Kejaksaan, BGN, dan ABPEDNAS Kejaksaan RI juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawal program MBG melalui pertukaran data dan pengamanan intelijen. Di tingkat akar rumput, ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk menjadi mitra strategis dalam fungsi check and balance.

"Target kita adalah menurunkan angka kasus korupsi dana desa secara drastis hingga mencapai angka Zero Korupsi," tegas JAMINTEL. Dengan pengawasan terintegrasi, diharapkan aparatur desa dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut, sehingga potensi ekonomi desa dapat dioptimalkan demi mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan taat hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada 7 April 2026 ini turut diha diri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, jajaran DPP ABPEDNAS, serta para perangkat desa se-Sulawesi Utara

x|close