Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 12:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK (kiri) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK (kiri) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Berdasarkan pantauan di lokasi, JK terlihat mengenakan kemeja biru muda dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Saat ditanya oleh awak media mengenai tujuan kedatangannya, JK memberikan jawaban singkat.

"Mau melapor," katanya seraya memasuki gedung.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar.

Baca Juga: Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim

"Iya, Rismon," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (6/8), Abdul Haji Talaohu juga telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap JK. Tuduhan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Abdul menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius tuduhan tersebut, terutama terkait klaim bahwa JK menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain. Ia menyebut pernyataan tersebut disebarkan melalui platform digital seperti YouTube.

Baca Juga: Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi

"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, JK menggunakan dasar hukum Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

(Sumber: Antara)

x|close