Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan terus melakukan pembaruan data kepesertaan guna memastikan program jaminan kesehatan tepat sasaran dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan dengan menyesuaikan status peserta berdasarkan kondisi terkini di lapangan.
Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah pengalihan status kepesertaan bagi peserta yang telah meninggal dunia. Dengan pembaruan ini, data peserta diharapkan menjadi lebih akurat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan maupun ketidaktepatan distribusi manfaat layanan kesehatan.
Baca Juga: Kemenkop dan BPJS Perluas Layanan Kesehatan hingga Desa
Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) harus benar-benar berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu atau rentan.
Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Berikut Infografiknya:
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi lapangan terhadap lebih dari 106.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan, guna memastikan bantuan tepat sasaran. (Antara)
(Sumber: Antara)
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi lapangan terhadap lebih dari 106.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan, guna memastikan bantuan tepat sasaran. (Antara)