KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 14:56
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

"Tiba pukul 12.58 WIB," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni seorang wiraswasta berinisial WLG serta pegawai Bea Cukai berinisial SA.

Baca Juga: Purbaya Siapkan 380 Formasi CPNS Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, saksi SA telah lebih dahulu hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.46 WIB. Sementara itu, nama WLG belum tercatat dalam daftar kehadiran lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Kemudian, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Enam tersangka tersebut terdiri atas Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Perkembangan kasus berlanjut pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru.

Selanjutnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan cukai.

Pendalaman ini dilakukan terutama setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

(Sumber: Antara)

x|close