Ntvnews.id, Maratua - Berau Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan resor milik PT Storm Diving Resort (SDR) di Pulau Maratua karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib bagi setiap usaha di wilayah pesisir dan perairan.
Baca Juga: Tegas! KKP Siap Segel Pagar di Perairan Bekasi Jika Tanpa Izin PKKPRL
“Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut,” ujarnya di Pulau Maratua, Jumat, 10 April 2026.
Ia menambahkan, pulau kecil tersebut memiliki luas sekitar 43,043 kilometer persegi dan menjadi kawasan strategis yang harus dijaga sesuai aturan.
Dari total 16 resor yang beroperasi di Maratua, seluruhnya telah memenuhi perizinan, kecuali milik PT SDR yang merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) asal China.
Menurut Pung Nugroho Saksono, pelanggaran ini tergolong serius karena dilakukan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi merusak tata kelola wilayah pesisir.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Ini bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah pulau kecil dan terluar,” tegasnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Harga Ikan Stabil Selama Bulan Ramadhan dan Lebaran 2026
Penghentian ini bersifat total, artinya seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan. PSDKP juga mendesak pihak perusahaan segera melengkapi perizinan.
Jika tidak, pemerintah membuka kemungkinan pembongkaran fasilitas yang telah dibangun.
Langkah penindakan ini turut didukung oleh masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok pengawas lingkungan.
Informasi dari warga menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menindak pelanggaran tersebut.
Sementara itu, pihak manajemen PT SDR menyebut kegiatan pembangunan resor telah berjalan sejak tahun lalu.
Setelah penghentian dilakukan, petugas memasang papan peringatan serta mengibarkan bendera Merah Putih di lokasi sebagai penegasan wilayah kedaulatan Indonesia.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono bersama personel PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) di lokasi pembangunan resor PT Storm Diving Resort milik warga negara China, di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat. (10/4/2026). ANTARA/Susylo Asmalyah (Antara)