Kronologi Kasus 2 Perempuan Injak Al-Qur’an di Lebak, Berawal dari Konflik Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Apr 2026, 08:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
2 Wanita di Lebak Sumpah Injak Al Quran 2 Wanita di Lebak Sumpah Injak Al Quran (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Peristiwa dugaan penistaan agama yang melibatkan dua perempuan berinisial NR dan MT di Kabupaten Lebak, Banten, bermula dari konflik pribadi yang kemudian berkembang menjadi kasus hukum serius. Insiden ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi keduanya viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal dari adanya dugaan pencurian yang melibatkan salah satu pihak. Dalam situasi tersebut, NR diduga meminta MT untuk membuktikan kebenaran melalui sumpah. Namun, cara sumpah yang dilakukan justru menyimpang dan berujung pada tindakan yang dianggap melanggar norma hukum dan agama.

Dalam video yang beredar, terlihat NR memaksa MT untuk bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut terekam dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial. Publik pun bereaksi keras terhadap tindakan yang dinilai melecehkan simbol keagamaan tersebut.

Menanggapi viralnya video itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan kedua perempuan tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah melalui proses pemeriksaan, aparat akhirnya menetapkan NR dan MT sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Langsung Ditahan Polisi

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Dari hasil pendalaman, polisi menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar. Selain itu, cara sumpah yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” katanya.

Lebih lanjut, polisi menilai adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut. Pengetahuan para pelaku terhadap kedudukan Al-Qur’an sebagai kitab suci menjadi salah satu dasar penilaian motif.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.

Baca Juga: Para Pesilat Indonesia Siap Dukung Misi Prabowo Bawa Pencak Silat Tembus Olimpiade

Dalam proses hukum yang berjalan, NR dan MT dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Keduanya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Konflik seperti dugaan pencurian, menurut polisi, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik sederhana dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius apabila tidak diselesaikan melalui jalur yang tepat. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum sambil menunggu tahapan selanjutnya dari penyidikan.

x|close