Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026, JPU Yoga Pratomo menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujarnya.
Pada persidangan yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Tak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 80 hari.
JPU meyakini bahwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dalam penegakan hukum.
Sementara itu, sikap sopan selama persidangan serta fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di Pertamina dan sejumlah instansi terkait sepanjang 2011–2021. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga muncul dari perbuatan yang juga memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan pihak CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Dalam konstruksi perkara, Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc.
Di sisi lain, Yenni Andayani diduga mengusulkan agar Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait persetujuan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL, meskipun tidak didukung kajian keekonomian, analisis risiko beserta mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat kontrak.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 13 April 2026. (Antara)