Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebab dugaan korupsi ratusan miliar rupiah itu, dinilai menyengsarakan masyarakat Rokan Hilir.
"Kami meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana particing interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar," ujar Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ganda Mora, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Adapun dana PI tersebut, kata Ganda, diduga masuk ke rekening Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) pada 31 Desember 2023. Namun pada 1 Januari 2024 atau satu hari setelah dana masuk, uang sudah dipergunakan sebesar Rp70 miliar.
"Dan selanjutnya diduga dana tersebut sudah habis terpakai oleh pihak BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Direktur Utama Rahmad Hidayat," tuturnya.
"Padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari perseroan daerah tersebut belum dimulai, sehingga masyarakat Rokan Hilr mempertanyakan kemana penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," sambungnya.
Pihaknya pun mempertanyakan dasar pemberian 9 unit mobil, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako kepada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Sebab dinilai penggunaan dana tak transparan.
"Dan diduga dikorupsi atau disalahgunakan, tidak mendukung peningkatan PAD Rokan Hilir," kata dia.