Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar diganti. Pergantian ini menyusul viralnya kasus Amsal Christy Sitepu, videografer yang didakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, yang belakangan divonis bebas.
Meski begitu, pergantian Harli bersifat promosi. Ia dipromosikan menjadi Inspektur III pada Jamwas Kejagung RI.
Ini berdasarkan keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin terbaru, terkait pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia, tanggal 13 April 2026.
Sementara posisi yang ditinggalkan Harli, diisi Muhibuddin. Muhibuddin sebelumnya menjabat Kajati Sumatra Barat (Sumbar).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Selain Harli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk juga diganti buntut kasus Amsal. Danke dicopot dan kini diganti Edmond Novvery Purba. Edmond sebelumnya merupakan Kajari Nias Selatan.
Danke sendiri kini tak memiliki jabatan struktural, tapi hanya jabatan fungsional.
"Untuk Kajari Karo saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian/Lembaga," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin, 13 April 2026.
Danke dan jajarannya yang terkait atau menangani kasus Amsal, kini masih dalam pemeriksaan Kejagung.
"Sambil nunggu hasil pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Antara)