Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun dari sektor kehutanan pada awal 2026. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kehutanan.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung per 10 April 2026, nilai penyelamatan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administrasi sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Januari–Maret sebesar Rp1,97 triliun, serta penerimaan pajak hingga April mencapai Rp967,78 miliar.
Baca Juga: Prabowo: Dana Hasil Penertiban Hutan untuk Sekolah dan Rumah Rakyat
Selain itu, terdapat pula pendapatan negara dari penyetoran pajak sebesar Rp108,57 miliar dan PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.
Tidak hanya dari sisi keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 254.780,12 hektare.
Berikut Infografiknya:
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun dari sektor kawasan hutan pada awal 2026 yang diserahkan dan masuk ke kas negara, Jumat (10/4). (Antara)
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun dari sektor kawasan hutan pada awal 2026 yang diserahkan dan masuk ke kas negara, Jumat (10/4). (Antara)