BEM FH UI Tuntut Sanksi DO bagi 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 13:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI 16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menegaskan tuntutan tegas terhadap penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret 16 individu di lingkungan kampus. Fokus utama yang disuarakan mahasiswa adalah pemberian sanksi maksimal tanpa kompromi, termasuk kemungkinan drop out (DO) bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan bahwa mahasiswa tidak menginginkan adanya perlindungan terhadap pelaku dengan alasan apa pun.

“Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Selain menuntut sanksi tegas, mahasiswa juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam seluruh proses penanganan kasus. Hingga saat ini, jumlah korban belum dapat dipastikan secara rinci, namun disebutkan bahwa korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi.

“Korban bukan hanya mahasiswi saja, tetapi juga ada dari dosen,” katanya.

Baca Juga: Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Meninggal Dunia Saat Ditahan di Polresta Malang Kota

Dorongan mahasiswa tidak berhenti pada aspek penghukuman. BEM FH UI juga menekankan perlunya pemulihan bagi korban serta penguatan budaya komunitas kampus dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Pasca digelarnya forum mahasiswa, BEM FH UI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama. Evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan juga menjadi bagian dari langkah lanjutan.

Salah satu perhatian utama tertuju pada implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mengatur kewajiban sosialisasi kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus, sebagai upaya membangun kesadaran kolektif sejak awal.

“Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,” tambahnya.

Baca Juga: Jijik! Ini Isi Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Dosen Ikut Jadi Sasaran Pelecehan

Terkait kemungkinan penanganan kasus hingga ke ranah pidana, BEM FH UI menegaskan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Keputusan untuk menempuh jalur hukum sepenuhnya diserahkan kepada korban, dengan jaminan bahwa pendampingan tetap diberikan.

“Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban,” ujarnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan akun X @sampahFHUI pada 12 April 2026 memperlihatkan tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga berisi mahasiswa FH UI. Isi percakapan tersebut menunjukkan dugaan tindakan pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk komentar yang menyoroti bagian tubuh.

Lebih lanjut, sejumlah anggota dalam grup tersebut diduga merupakan individu yang memiliki peran penting di lingkungan kampus, mulai dari pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi mahasiswa.

x|close