KPK Periksa Pegawai Bea Cukai dan 2 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 16:20
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial FM sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FM selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Selain itu, Budi menyampaikan bahwa KPK juga memanggil dua pihak dari sektor swasta berinisial AI dan SAS untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mendagri Duga Ini Penyebab Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Selanjutnya, pada Rabu, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, terdapat pula pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga: Gerbang Pendopo Tulungagung Masih Tertutup Usai OTT KPK, Warga Kecewa

Kemudian, pada Rabu, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari setelahnya, Kamis, 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah memperdalam dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

(Sumber: Antara)

x|close