A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya - Ntvnews.id

Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 19:31
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kritikus politik Faizal Assegaf (kiri) melaporkan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar Kritikus politik Faizal Assegaf (kiri) melaporkan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal Assegaf saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026.

Faizal menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya dipanggil pada Selasa, 7 April 2026 untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, serta diberikan lima pertanyaan oleh pihak KPK.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer," katanya.

Ia menuturkan, proses klarifikasi berlangsung sekitar 30 menit dan seluruh pertanyaan, termasuk dua pertanyaan substansi, telah dijawab. Menurutnya, tidak ditemukan keterlibatan pihak penerima bantuan dalam dugaan kejahatan di lingkungan Bea dan Cukai.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok Usai Temukan Dokumen di Bea Cukai

"Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Faizal menyebutkan nama berinisial SR dan PYS tercantum dalam berita acara resmi dokumen KPK.

Namun, ia menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh jubir KPK setelah proses klarifikasi, yang menurutnya memelintir fakta seolah dirinya terlibat dalam kasus korupsi.

"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya," katanya.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan serta prinsip penegakan hukum.

"Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK," katanya.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai dan 2 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berinisial RZL.

Selanjutnya, pada Rabu, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka di antaranya RZL yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen berinisial SIS, serta Kepala Seksi Intelijen berinisial ORL.

(Sumber: Antara)

x|close