A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

UI Pastikan Penanganan Dugaan Kekerasan Verbal di FHUI Berjalan Sesuai Prosedur - Ntvnews.id

UI Pastikan Penanganan Dugaan Kekerasan Verbal di FHUI Berjalan Sesuai Prosedur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 19:16
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Aliansi BEM UI menuntut Dekanat FH UI dan Rektorat UI untuk segera memproses kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI secara transparan dengan sanksi tegas bagi seluruh pelaku tanpa pandang bulu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Aliansi BEM UI menuntut Dekanat FH UI dan Rektorat UI untuk segera memproses kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI secara transparan dengan sanksi tegas bagi seluruh pelaku tanpa pandang bulu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Indonesia memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) dilakukan secara menyeluruh dan mengikuti aturan yang berlaku.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa perkembangan situasi di kampus turut menjadi perhatian pihak universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut.

"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," kata Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga: Kementerian Kebudayaan dan Universitas Indonesia Jaring Aspirasi Publik Perkuat Naskah RUU Permuseuman

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus telah berjalan melalui mekanisme formal sejak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dengan melampirkan bukti pendukung.

Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa juga turut menjadi bagian dari proses penelusuran untuk memastikan fakta yang akurat dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Dalam proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang mengacu pada Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI.

"Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional," ujarnya.

Baca Juga: Tampang 16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH Universitas Indonesia

Erwin menambahkan bahwa proses yang tengah berjalan meliputi pemeriksaan para pihak terkait, pendalaman kronologi, verifikasi bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.

Lebih lanjut, UI menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan berfokus pada perlindungan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak juga dijaga ketat selama proses berlangsung.

Seiring dengan itu, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan kasus.

"Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," tutur Erwin Agustian Panigoro.

(Sumber: Antara)

x|close