A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Korlantas Permudah Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama - Ntvnews.id

Korlantas Permudah Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 15:43
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo (tengah). (ANTARA/HO-Korlantas Polri) Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo (tengah). (ANTARA/HO-Korlantas Polri) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas. Kini, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik yang berkembang terkait kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, yang dinilai menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan berkali-kali.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 2027 Bayar Parkir Bakal Gabung STNK, Motor Bayar Rp365 Ribu Per Tahun

Sebagai langkah awal, ia menjelaskan bahwa Polri mendorong penerapan kebijakan yang lebih fleksibel.

Masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya.

Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP atas nama pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli untuk melanjutkan proses balik nama kendaraan.

Di sisi lain, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Wibowo menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan menyulitkan masyarakat.

Negara harus hadir memberikan solusi ketika masyarakat memiliki niat baik untuk memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga: Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi antarinstansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar dalam pelayanan administrasi.

(Sumber: Antara)

x|close