Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya mengungkapkan motif empat prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diduga berkaitan dengan dendam pribadi.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri usai penyerahan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa motif tersebut belum bersifat final dan akan diuji dalam persidangan. Ia juga mengakui adanya keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban, yakni saat Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.
"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.
Terkait proses hukum, Andri memastikan penyidikan telah rampung dan berkas perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Pengadilan Militer Terima Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah," ucap Andri.
Ia menambahkan, peluang pengembangan kasus masih terbuka apabila dalam persidangan muncul fakta baru yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain.
"Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," jelas Andri.
Menanggapi dugaan adanya lebih dari empat pelaku, Andri menyebut hal tersebut bergantung pada fakta di persidangan. Jika ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka penanganannya akan dipisahkan sesuai mekanisme hukum.
"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap Andri.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar 29 April 2026
"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," katanya.
Ia menjelaskan, penjadwalan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima dan meneliti berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Sidang akan digelar terbuka untuk umum dan para terdakwa diwajibkan hadir secara langsung di ruang persidangan.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa anggota militer aktif, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Berkas perkara juga mencakup delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil, serta sejumlah barang bukti.
Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa, mulai dari dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, hingga dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.
Selain itu, sebanyak 11 barang bukti turut dilimpahkan ke pengadilan, di antaranya tumbler, kacamata, pakaian, helm, flashdisk berisi video, hingga dua unit sepeda motor yang terkait dengan kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). (Antara)