KPK Periksa Dua Pejabat BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 13:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 15 April 2026 . ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 15 April 2026 . ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Bank Indonesia (BI) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IRN dan NAM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa IRN menjabat sebagai Deputi Direktur di Departemen Hukum BI, sementara NAM merupakan Kepala Grup pada Departemen Aset Kantor BI.

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Kena OTT Terkait Proyek dan Dana CSR

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyidikan sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024, serta kantor OJK pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI–OJK

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini diketahui masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

(Sumber: Antara)

x|close