Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS). Uang tersebut diduga berkaitan dengan intervensi terhadap kebijakan pengawasan yang menyangkut kewajiban pembayaran perusahaan kepada negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa dana itu berasal dari pihak perusahaan yang tengah menghadapi persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut tersangka ini menerima sejumlah uang menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini berawal dari upaya PT TSHI mencari solusi atas perhitungan PNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, perusahaan diduga bekerja sama dengan Hery Susanto untuk memengaruhi mekanisme pengawasan melalui Ombudsman.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra Terungkap
Tujuannya adalah agar kebijakan Kementerian Kehutanan dapat dikoreksi, sehingga perusahaan diberi ruang untuk menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNPP oleh Kemenhut kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan Saudara HS ini untuk mengatur sehingga sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.
Dugaan penerimaan uang ini menjadi titik krusial dalam perkara, karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam memengaruhi keputusan lembaga pengawas negara. Dalam konteks tata kelola nikel, praktik tersebut berisiko merusak sistem pengawasan dan membuka celah kerugian bagi keuangan negara.
Baca Juga: Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka.
“Kemudian terhadap tersangka HS itu kami tetapkan melanggar Pasal 12 huruf A, 12 huruf B, Pasal 5 dan Pasal 6.6 KUHP yang baru,” ujar Syarief.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Perkara ini menegaskan adanya dugaan suap dalam proses pengawasan tata kelola pertambangan nikel, yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel, terutama dalam penentuan kewajiban perusahaan terhadap negara.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.