Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Budi Luhur (UBL) memberikan tindakan tegas yaitu pemecatan terhadap dosen berinisial Y setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Surat Keputusan (SK) pemecatan dosen Y tercantum dalam Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/097/04/26 yang ditanda tandatangani Rektor Agus Setyo Budi.
Ia mengatakan lebih lanjut bahwa sebelumnya telah mengeluarkan dua SK pada bulan Februari yaitu pencabutan jabatan sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran dan di bebas tugaskan dari kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi.
View this post on Instagram
Selain itu, pihak kampus menyampaikan permintaan maaf terkait kasus pelecehan seksual yang berada di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dalam melakukan kegiatan belajar.
Baca Juga: Gilang Dhielafararez Minta Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual FH UI Harus Ditegakkan
Agus Setyo Budi mengatakan lebih lanjut bahwa dirinya selalu berada di pihak korban dan bakal melakukan pendampingan dalam menjaga kesehatan mental korban.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial A melaporkan dosen Y ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Selasa lalu, 14 April 2026.
"Hari ini saya melakukan upaya hukum menuntut keadilan terhadap saya atas dugaan mengungkapkan seksual yang saya alami secara verbal maupun non verbal yang dilakukan oleh oknum dosen UBL yang berinisial Y," kata korban dilansir akun Instagram @viral.sekali.
Ilustrasi pelecehan. (Freepik/ rawpixel.com)