A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual - Ntvnews.id

Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 07:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelecehan Ilustrasi Pelecehan

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) kini berkembang menjadi konflik hukum dua arah. Seorang dosen berinisial Y (48) melaporkan balik mahasiswanya, A (24), ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Langkah ini diambil setelah mahasiswa tersebut lebih dulu melaporkan sang dosen atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi pada 2022. Laporan mahasiswa A telah resmi teregister di kepolisian pada 14 April 2026.

"Iya betul, dosen membuat laporan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4).

Pihak kepolisian saat ini menangani dua laporan yang saling berkaitan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami fakta dari masing-masing pihak.

Dalam laporan yang diajukan mahasiswa, dugaan pelecehan disebut berawal dari ajakan menjalin hubungan pribadi hingga tindakan yang dinilai melanggar batas.

"Ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," tutur Budi.

Baca Juga: Menperin Pastikan Stok Plastik Aman Meski Rantai Pasok Global Terganggu

Pengakuan tersebut sebelumnya juga disampaikan korban melalui media sosial. Ia mengaku mengalami pelecehan saat berusia 19 tahun dan menyebut adanya korban lain dengan pola kejadian serupa.

Di tengah polemik ini, pihak kampus telah mengambil langkah tegas. Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menyatakan dosen yang dilaporkan telah dinonaktifkan sejak 27 Februari 2026 melalui keputusan resmi kampus.

"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan membuka ruang investigasi yang lebih objektif dan independen.

"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelecehan seksual di lingkungan akademik, tetapi juga berkembang menjadi saling lapor antara dosen dan mahasiswa. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

x|close