Khofifah Hormati Proses Hukum Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 16:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim Arsip - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim (Antara)

Ntvnews.id

, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

"Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum," kata Khofifah di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan akan dihormati demi mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

"Kita hormati proses yang sedang berjalan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli terkait perizinan tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur serta kediaman pihak terkait.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Bantah Tuduhan Praktik Fee Dana Hibah DPRD Jatim

"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo.

Selain AM, dua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan perlambatan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam penerbitan izin meskipun persyaratan telah dipenuhi.

Besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin tambang, serta Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk izin baru.

Sementara itu, untuk pengusahaan air tanah, perpanjangan izin dikenakan Rp5 juta hingga Rp20 juta, dan izin baru berkisar Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Baca Juga: Sampah di Jawa Timur Disorot Prabowo, Khofifah Buka Suara

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita uang sebesar Rp2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun yang tersimpan di rekening, serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan dokumen perizinan.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejati Jawa Timur menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

(Sumber: Antara)

x|close