Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan tiga kebijakan terbaru guna mempercepat penguatan ketahanan pangan nasional sebagai landasan utama menuju kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
"Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan sarana pascapanen di berbagai daerah. Melalui Perpres 14/2026, pemerintah juga berupaya mengurangi ketergantungan terhadap penyewaan gudang.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen sehingga stabilitas pangan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Airlangga
Selanjutnya, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Kebijakan ini menekankan pentingnya penguatan tata kelola serta kerja sama lintas pemangku kepentingan untuk mencapai program prioritas nasional.
Presiden meminta seluruh jajaran terkait untuk mengambil langkah yang terkoordinasi dan terpadu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mempercepat ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri serta meningkatkan sistem distribusi pangan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, hingga Kepala BP Danantara. Menteri Pertanian secara khusus diminta menugaskan sejumlah BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, dan Perum Bulog untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan.
Ilustrasi beras.
Regulasi ketiga yang dikeluarkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029. Kebijakan ini berfokus pada penguatan stok jagung nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan petani.
Inpres terkait jagung tersebut ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menko Perekonomian, Panglima TNI, dan Kapolri. Tujuan utamanya adalah mendukung terwujudnya swasembada jagung serta memastikan ketersediaan pangan yang mudah diakses masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola ini memerlukan dukungan penuh, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian berbagai kendala teknis di lapangan agar target kemandirian pangan dapat segera tercapai.
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di hadapan 800 pejabat negara mulai dari menteri sampai dengan eselon I kementerian/lembaga saat Rapat Kerja Pemerintah di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Genta Tenri (Antara)