Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 20:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi. (ANTARA/Dhimas B.P.) Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)

Ntvnews.id

, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima kepada pihak kepolisian karena masih ditemukan kekurangan dalam kelengkapan berkas.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi di Mataram, Jumat, 17 April 2026, menyampaikan bahwa berkas perkara yang dikembalikan tersebut berkaitan dengan dua tersangka, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.

“Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” katanya.

Irwan menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti melakukan pemeriksaan terhadap berkas tahap pertama yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dari hasil penelitian tersebut, pihak kejaksaan menilai masih terdapat sejumlah kekurangan baik dari sisi formil maupun materil yang perlu diperbaiki oleh penyidik.

Baca Juga: Kejati NTB Siap Hadapi Laporan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD

Ia menegaskan bahwa pengembalian berkas beserta petunjuk yang diberikan merupakan bagian dari prosedur hukum agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada 20 Februari 2026 terkait kasus ini dengan tiga orang tersangka, yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi, dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan pada 16 Februari 2026 berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, termasuk pengakuan dari salah satu tersangka.

Baca Juga: Kejati Jatim Amankan Rp2,36 Miliar dalam Kasus Pungli Perizinan Tambang ESDM

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas salah satu tersangka di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.

Para tersangka, yakni AKBP Didik dan AKP Malaungi, sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan hukum lainnya yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close