Penyelundupan 22 Juta Ekor Benih Lobster Senilai Rp277 Miliar Digagalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 14:04
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (2/8/2024). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Sinta Ambar)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam kurun waktu semester pertama tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya penyelundupan 22 juta ekor benih bening lobster atau BBL. Nilai kerugian negara mencapai Rp277 miliar. 

"Jadi signifikan, hampir 33 persen dari upaya operasi bersama," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Drama Panca Putra dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Baca juga: KKP Usulkan Ikan Bisa Masuk Menu Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri Lewat Soetta Digagalkan, Negara Rugi Rp4,9 M

Penggagalan penyelundupan itu dilakukan melalui 22 kali operasi penggagalan. Drama mengungkapkan, kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan semakin memperkuat peran KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan termasuk BBL.

Lewat aturan yang ditetapkan Maret 2024 ini, maka memperluas kesempatan pembudidaya dalam negeri untuk menggenjot perekonomian dari subsektor budidaya lobster.

Menurut Drama, hasil pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang juga merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga mencatat, adanya penggagalan 15 upaya penyelundupan BBL sebesar 1,3 juta ekor pada 2023.

Halaman
x|close