BPOM Terbitkan Panduan Apotek Desa Dukung Kopdes Merah Putih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 15:29
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 April 2026. ANTARA/Tri Meilani Ameliya. Tangkapan layar - Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 April 2026. ANTARA/Tri Meilani Ameliya. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, yakni Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Rencananya, di seluruh Kooperasi Merah Putih yang jumlahnya 83 ribu itu juga ada sebagian akan membuka apotek desa. Demikian, kami menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Menurut Taruna, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam memperkuat ekosistem layanan kesehatan berbasis desa, sejalan dengan arahan Presiden.

Baca Juga: BPOM Terapkan Label Gizi Nutri-Level Bertahap, Dimulai dari Minuman Berpemanis

Panduan pengelolaan obat ini disusun untuk mendukung penerapan standar pelayanan kefarmasian di tingkat desa.

Selain itu, pedoman tersebut juga bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan obat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Tak hanya itu, BPOM juga telah menyiapkan surat resmi terkait dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.

Selanjutnya, BPOM menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan apotek desa.

Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan pengawasan, mengingat rencana pengembangan apotek desa dalam jaringan Kopdes Merah Putih diproyeksikan mencapai sekitar 83 ribu unit di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPOM Perketat Patroli Siber untuk Tekan Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di Dunia Digital

Dalam kesempatan yang sama, Taruna menegaskan bahwa berbagai langkah dukungan ini bertujuan memastikan pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari aspek mutu, keamanan, maupun khasiat.

"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun khasiat,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close