Ntvnews.id, Jakarta - Pengusutan kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terkait distribusi pita cukai rokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun ini menjadi alarm keras atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kasus ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik-praktik ilegal dan menjadi evaluasi atas kurangnya sistem pengawasan cukai yang secara langsung menimbulkan kerugian negara.
Pengamat kebijakan publik Ronny Bako menilai, tata kelola cukai rokok masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait sinkronisasi antara produksi dan distribusi pita cukai. Secara ideal, jumlah pita cukai yang dikeluarkan harus sesuai dengan jumlah rokok yang diproduksi.
“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujarnya.
Banyaknya praktek pelanggaran cukai tidak lepas dari kebijakan Pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai, berdampak pada semakin mahal harga rokok legal di pasaran. Hal ini mendorong konsumen mencari alternatif yang lebih murah. Disinilah demand akan rokok ilegal tumbuh subur.
Pelanggaran cukai saat ini variatif, baik penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan pita cukai, hingga polos tanpa pita cukai yang semakin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 13,9% di tahun 2025.
Ditambah dengan kurangnya pengawasan dalam sistem cukai, membuka peluang pelanggaran, termasuk potensi gratifikasi di tingkat kantor wilayah penerbit pita cukai. Karena itu, pengawasan di level daerah perlu diperketat, sementara pemerintah pusat harus memperkuat sistem monitoring yang terintegrasi dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, langkah KPK sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan ekonomi serius. Ketika sudah ada unsur manipulasi distribusi pita cukai dan potensi kerugian negara, penanganannya tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.
Ilustrasi vape/rokok elektrik (Pixabay)
“Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum,” kata Ronny.
Rokok ilegal, lanjutnya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak struktur pasar. Pelaku usaha yang patuh membayar cukai harus bersaing dengan produk tanpa beban pajak, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi menekan industri legal. Saat ini, pajak merupakan komponen terbesar harga rokok legal hingga mencapai 70% harga jual.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara. Ronny menduga angka aktual di lapangan bisa jauh lebih besar dibandingkan yang terdeteksi secara resmi.
Permintaan rokok membuat pasar tetap terbuka bagi produk ilegal, terutama karena faktor harga yang lebih murah. Konsumen umumnya tidak terlalu memperhatikan keberadaan pita cukai selama produk tersedia dan terjangkau.
“Di situ celah rokok ilegal masuk dan berkembang. Akhirnya penerimaan negara yang hilang juga sangat signifikan,” ujarnya.
Terkait wacana penambahan layer cukai baru dengan tarif rendah untuk melegalisasi rokok ilegal, Ronny menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan pengawasan. Ia menekankan pentingnya integrasi antara kebijakan fiskal dan pengawasan distribusi di pasar.
“Kalau tidak ada integrasi antara kebijakan fiskal dan pengawasan distribusi, layering berpotensi tidak efektif menekan rokok ilegal. Bahkan kontraproduktif bisa mematikan industri legal,” ujarnya.
Momentum pengungkapan kasus oleh KPK, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi prasyarat utama agar tata kelola cukai lebih transparan, penerimaan negara terlindungi, dan industri legal dapat bersaing secara sehat.
Tanpa itu, praktik pelanggaran berisiko terus berulang dan menjadikan rokok ilegal sebagai ancaman permanen bagi fiskal negara dan keberlanjutan industri.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok Usai Temukan Dokumen di Bea Cukai
Ilustrasi rokok (Ntvnews)