Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menceritakan kronologi dalam penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik siswi SMPN 101 Jakarta berinisial SA pada Kamis 25 Juli 2024 lalu di JPO DPR.
"Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Jumat 2 Agustus 2024.
Baca Juga:
Hasil FP1 MotoGP Inggris 2024: Jorge Martin Tercepat, Marc Marquez Kecelakaan
Hotel bintang 5 Perdana di IKN Siap Sambut Tamu VIP HUT ke-19 RI
Ade Ary menjelaskan penangkapan tersangka terjadi setelah tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku perampokan sekolah SMPN 101 Jakarta Barat. (Instagram)
Selanjutnya menurut Ade Ary tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka FA (24) dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.