Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Kasasi KPK Kasus Rafael Alun Ditolak Mahkamah Agung, Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Putusan Cerai Ria Ricis dan Ryan Viral di Medsos, Ini Kata Mahkamah Agung
Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut, salah satunya adalah penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol.
Penyidik KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU tersebut. Cegah ke luar negeri tersebut diberlakukan sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.