8 Terdakwa Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 23:32
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakin di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 22 April 2026. Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakin di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 22 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Delapan terdakwa dalam perkara pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan

dijatuhi hukuman penjara antara empat tahun hingga tujuh tahun enam bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp130,51 miliar.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para aparatur sipil negara (ASN) tersebut memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, permohonan izin tidak akan diproses. Tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri para terdakwa.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa berbeda-beda. Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) periode 2020–2023, Suhartono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA periode 2020–2024 yang juga menjabat Direktur PPTKA 2024–2025, Devi Angraeni, divonis lima tahun penjara.

Tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Kemudian, Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian periode 2019–2021 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing periode 2021–2025, divonis enam tahun penjara.

Untuk Wisnu Pramono, yang pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2017–2019, dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Sedangkan Haryanto, yang menjabat Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025 sekaligus Direktur PPTKA periode 2019–2024, menerima vonis paling berat yakni tujuh tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda dengan nominal berbeda. Suhartono dan Devi masing-masing dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Putri, Jamal, dan Alfa dikenakan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Wisnu dan Gatot masing-masing dijatuhi denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, dan Haryanto dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Selain itu, tujuh terdakwa—kecuali Suhartono—dibebankan pembayaran uang pengganti dengan nilai yang bervariasi. Devi diwajibkan membayar Rp3,25 miliar subsider satu tahun penjara; Alfa Rp5,24 miliar subsider satu tahun enam bulan; Putri Rp6,99 miliar subsider dua tahun; Gatot Rp9,48 miliar subsider dua tahun; Jamal Rp23,52 miliar subsider dua tahun enam bulan; Wisnu Rp23,77 miliar subsider tiga tahun; serta Haryanto Rp40,72 miliar subsider empat tahun penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sempat menuntut hukuman penjara berkisar antara empat tahun hingga sembilan tahun enam bulan terhadap para terdakwa.

Dalam tuntutannya, Suhartono diminta dijatuhi hukuman empat tahun penjara; Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing enam tahun; Devi enam tahun enam bulan; Gatot tujuh tahun; serta Wisnu dan Haryanto masing-masing sembilan tahun enam bulan.

Jaksa juga menuntut pidana denda terhadap para terdakwa dengan besaran yang berbeda. Suhartono dituntut membayar Rp150 juta subsider 70 hari penjara. Sementara Devi, Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing dituntut membayar Rp350 juta subsider 110 hari penjara.

Untuk Gatot, jaksa menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sedangkan Wisnu dan Haryanto masing-masing dituntut membayar Rp700 juta subsider 160 hari penjara.

Selain pidana pokok, jaksa juga sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan uang pengganti terhadap tujuh terdakwa selain Suhartono. Dalam tuntutan tersebut, Haryanto diminta membayar Rp84,72 miliar subsider enam tahun penjara; Wisnu Rp25,2 miliar subsider empat tahun; Gatot Rp9,48 miliar subsider tiga tahun; Devi Rp3,25 miliar subsider tiga tahun; Putri Rp6,39 miliar subsider dua tahun; Jamal Rp551,16 juta subsider satu tahun; serta Alfa Rp5,24 miliar subsider dua tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close