PTUN Jakarta Tolak Gugatan terhadap Fadli Zon soal Pernyataan Pemerkosaan Massal 1998

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 14:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Antara) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait pernyataannya yang menyangkal peristiwa pemerkosaan massal 1998. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama enam pihak dari kalangan masyarakat sipil.

Putusan itu tercantum dalam sistem informasi perkara PTUN Jakarta dan menyatakan secara tegas, "Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima."

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hastin Kurnia Dewi mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, khususnya terkait kewenangan absolut pengadilan. Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa PTUN Jakarta tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.

Selain itu, majelis juga menetapkan konsekuensi biaya perkara kepada para penggugat. "Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu," ucap hakim ketua, dikutip Antara.

Baca Juga: Selain Australia, Pemerintah Sebut Filipina dan India Minati Pupuk Urea Asal Indonesia

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Para penggugat mempersoalkan pernyataan Fadli Zon yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @fadlizon serta akun resmi Kementerian Kebudayaan @kemenkebud pada 16 Juni 2025. Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut agar Fadli Zon menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dianggap bermasalah.

Pihak-pihak yang tergabung sebagai penggugat meliputi Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasan Kalyanamitra.

Putusan PTUN Jakarta ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai tidak diterimanya gugatan tersebut mencerminkan kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.

"Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan," demikian pertanyaan Koalisi Sipil.

Koalisi juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan objek gugatan dengan kewenangan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan dalam konteks pelestarian sejarah. Mereka memandang alasan tersebut problematis dan menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan prinsip peradilan.

Baca Juga: Oxford United di Ambang Turun ke Kasta 3 Sepakbola Inggris

"Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah," ucap Koalisi Sipil.

Lebih lanjut, Koalisi menegaskan bahwa penyangkalan terhadap peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan persoalan serius yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia," sambungnya.

x|close