Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 19:59
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan sebanyak 51 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dari kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Pol. Dr. Arman Muis, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya lokasi penampungan Calon Pekerja Migran non prosedural.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati dan menemukan 51 Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Arman di kantor BP3MI DKI Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sekitar 152 paspor yang diduga akan digunakan dalam proses pemberangkatan ilegal.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan 51 Calon Pekerja Migran serta menemukan kurang lebih 152 paspor di lokasi,” katanya.

Baca Juga: Finnet dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan bagi Pekerja Migran Indonesia

Arman menjelaskan, para Calon Pekerja Migran dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, proses keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi.

Ia menegaskan, keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi karena pekerja migran tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.

“Kalau berangkat nonprosedural, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah pencegahan ini merupakan bagian dari arahan Menteri P2MI Mukhtarudin, agar seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.

“Bapak Menteri menekankan bahwa penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi, dan praktik nonprosedural harus kita hentikan bersama karena sangat merugikan dan membahayakan pekerja,” tegasnya.

Baca Juga: Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Dari total Calon Pekerja Migran yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan perempuan dan 39 lainnya laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Tangerang, dan Kalimantan Tengah.

Saat ini, seluruh Calon Pekerja Migran telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk pendataan dan pendalaman lebih lanjut. Kementerian P2MI melalui BP3MI DKI Jakarta juga akan mengupayakan agar mereka bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi.

Arman menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah praktik penempatan pekerja migran secara non prosedural.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena risikonya sangat besar,” tegasnya.

x|close