Polda Papua Barat Daya Kerahkan Brimob Buru 7 DPO Kasus Pembunuhan Marinir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 16:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare. ANTARA/HO-Humas Polda Papua Barat Daya. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare. ANTARA/HO-Humas Polda Papua Barat Daya. (Antara)

Ntvnews.id

, Sorong - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya mengerahkan sebanyak 30 personel Brimob untuk memburu tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan dua anggota Marinir di Kabupaten Maybrat.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare, menyampaikan di Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat, 24 April 2026, bahwa operasi tersebut melibatkan personel Brimob yang didukung oleh Satgas Damai Cartenz serta tambahan kekuatan dari Polres Maybrat.

"Anggota Brimob dibantu Satgas Damai Cartenz serta tambahan anggota dari Polres Maybrat saat ini sedang melakukan operasi di lokasi kejadian," katanya.

Jenny menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua prajurit Marinir yang terjadi di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIT.

Baca Juga: Putra Terbaik Papua Ditembak di Yahukimo, TNI Kecam dan Buru Pelaku OPM

Selain itu, operasi ini juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Maybrat.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada 15 April 2026, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, masing-masing berinisial MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Jenny menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut bermula ketika lima anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir bergerak dari pos induk menuju pos tinjau yang berjarak sekitar 150 meter.

Saat dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas pos tinjau yang langsung mengenai keduanya, kemudian diikuti dengan rentetan tembakan lanjutan.

"Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya mundur untuk mencari perlindungan," kata Jenny.

Akibat insiden itu, dua prajurit Marinir dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka tembak di bagian tangan.

Selain menimbulkan korban jiwa, pelaku juga diduga merampas dua pucuk senjata api milik korban.

Berdasarkan hasil visum dari RSAL Sorong, kedua korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Baca Juga: Panglima TNI Agus Subiyanto Sampaikan Duka Cita, 23 Prajurit Marinir Gugur

"Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik," jelasnya.

Jenny menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian.

"Hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti video juga memastikan rekaman tersebut otentik dan tidak mengalami manipulasi sehingga dinilai valid untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video penembakan, sebilah parang, serta satu topi.

(Sumber: Antara)

x|close