Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci di Sidang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 13:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 27 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 27 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran sejumlah saksi penting dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), karena dinilai berperan krusial dalam pembuktian perkara.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fredy Ferdian Isnartanto, digelar di Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil tujuh saksi, namun hanya empat orang yang hadir.

"Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir," kata Wasinton di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa satu saksi, Rohman Agung Asmoro, yang bertugas di Polda Metro Jaya, tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur.

Sementara itu, dua saksi lainnya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, secara tegas menolak memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang mereka kirimkan.

Hal tersebut langsung mendapat respons dari hakim ketua.

"Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?" tanya hakim.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Hadirkan 17 Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Menanggapi hal itu, oditur menjelaskan bahwa kedua saksi merasa khawatir keterangan yang mereka berikan akan memberatkan posisi mereka di Pengadilan Negeri, meskipun proses pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

Hakim kemudian menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.

"Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi," ucap hakim.

Suasana sidang sempat memanas ketika hakim kembali menyoroti pentingnya kehadiran saksi, terutama mereka yang dianggap sebagai saksi kunci.

"Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau,” lanjut hakim.

Diketahui, saksi yang hadir dalam sidang tersebut antara lain Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.

Majelis hakim kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi kunci dapat menghambat proses pembuktian dalam perkara.

Baca Juga: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Sidang Berlanjut

"Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka," ujar hakim dengan nada tegas.

Menanggapi hal itu, oditur menyatakan akan berupaya menghadirkan saksi yang belum hadir pada sidang berikutnya.

"Siap, pada persidangan berikutnya akan kami upayakan untuk hadir," kata Wasinton.

Majelis hakim kemudian menutup pembahasan dengan kembali menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam persidangan.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban MIP.

Oditur militer mengajukan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, terdapat pula dakwaan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan penyembunyian mayat.

(Sumber: Antara)

x|close