Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota DPR RI, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Selain Ashraff Abu, KPK juga memeriksa saksi lain berinisial YLD yang menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer dalam kasus yang sama.
Berdasarkan catatan penyidik, Ashraff Abu hadir untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, sementara YLD telah tiba lebih awal pada pukul 08.58 WIB.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengaturan Outsourcing oleh Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, turut diamankan ajudan serta orang kepercayaannya, selain 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Baca Juga: KPK Periksa 55 Tenaga Outsourcing dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan, di mana Fadia diduga mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari praktik tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang belum didistribusikan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) (Antara)