A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sultan HB X Heran Kekerasan di Daycare Little Aresha Dilakukan oleh Ibu-ibu - Ntvnews.id

Sultan HB X Heran Kekerasan di Daycare Little Aresha Dilakukan oleh Ibu-ibu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 00:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku heran atas terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta, terlebih pelaku merupakan perempuan yang identik dengan naluri pengasuhan.

"Saya heran itu (kekerasan) justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 29 April 2026.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap tempat penitipan anak tersebut pada Jumat, 24 April 2026, terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Pihak Polresta Yogyakarta telah menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus ini, dengan 11 di antaranya merupakan pengasuh dari daycare yang diketahui tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: MA Turunkan Tim Periksa Dugaan Keterlibatan Hakim dalam Kasus Daycare Yogyakarta

"Saya enggak ngerti mereka itu siapa. Ya kalau laki-laki mungkin, ya, tapi yang melakukan ibu-ibu sendiri kekerasan-kekerasan seperti itu," kata Sultan.

Menurut Sultan, lembaga yang beroperasi tanpa izin hampir pasti berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa komitmen pelayanan yang baik hanya bisa terjamin apabila sebuah lembaga menjalankan operasional secara legal.

Sebagai tindak lanjut, Sultan menginstruksikan agar seluruh daycare yang tidak memiliki izin di wilayahnya segera menghentikan aktivitas operasionalnya.

"Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka sehingga tidak terulang," katanya.

Selain itu, ia juga memerintahkan jajarannya untuk segera menyusun surat edaran yang akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penertiban lapangan terhadap lembaga yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi perizinan maupun kualitas layanan.

"Makanya saya minta cepat untuk desain surat edaran. Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa," katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare di Banda Aceh Tersangka Penganiayaan Balita

Sultan turut menyoroti praktik komersialisasi yang kerap dilakukan daycare ilegal, seperti menawarkan layanan penitipan hingga larut malam tanpa memperhatikan standar perlindungan anak.

Menurutnya, legalitas merupakan syarat utama yang tidak dapat ditawar, meskipun lembaga yang telah berizin pun tetap memerlukan pengawasan ketat agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

"Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal. Ya memang mereka memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi, mesti cost-nya juga mending tambah. Ra mungkin ora (tidak mungkin tidak)," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close