Bareskrim Ungkap Peran Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin dalam Kasus TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 06:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa istri Koko Erwin berinisial VVP, sedangkan kedua anaknya masing-masing berinisial HSI dan CA.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap VVP, diketahui bahwa seluruh transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening pribadinya selama periode 2025 hingga 2026 bersumber dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Selain itu, terungkap bahwa setelah menikah dengan Koko Erwin, VVP memperoleh sejumlah aset, di antaranya sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga pernah dititipi sebuah mobil oleh Koko Erwin hingga Maret 2026.

Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap HSI, diketahui bahwa Koko Erwin pernah meminta nomor rekening miliknya untuk keperluan transfer dana. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembelian beberapa aset, termasuk dua unit gudang dan tiga unit ruko.

Baca Juga: Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Diperiksa di Bareskrim Polri

“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” ungkap Eko.

Adapun anak lainnya, CA, mengaku difasilitasi usaha oleh Koko Erwin di bidang perjalanan (travel).

“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.

Selain itu, CA juga mengaku menerima satu unit gudang untuk mendukung usahanya, serta pernah dititipi sebuah mobil oleh Koko Erwin di ruko travel tersebut.

Bareskrim Polri telah menetapkan VVP bersama dua anaknya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Ketiganya diamankan di wilayah NTB dan kini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Usut TPPU Kasus Narkoba Koko Erwin

Koko Erwin sendiri merupakan sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Koko Erwin terungkap dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

(Sumber: Antara)

x|close