Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sofiah Balfas diketahui sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Syekh Mohammed bin Zayed atau Jakarta-Cikampek II Elevated.
Selain Sofiah, KPK turut memanggil empat saksi lainnya, yakni VYD selaku Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abadi, HK sebagai Direktur PT Sekasa Inti Pratama, ZN selaku Direktur PT Bibis Margaraya, serta AH yang merupakan pegawai Bukaka.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Fee Proyek dan CSR Fiktif, Sejumlah Pejabat Pemkot Madiun Diperiksa
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang tersebut yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2018.
Kelima tersangka itu terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta, yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau berinisial YN yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, serta konsultan perencana berinisial GR.
Selain itu, turut ditetapkan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Baca Juga: KPK Panggil Komisaris PT Loco Montrado sebagai Saksi Kasus Korupsi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut masing-masing adalah Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp159,3 miliar.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Sofiah Balfas berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). . ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO) (Antara)