Ntvnews.id, Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di wilayah Daerah Khusus Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM, memungkinkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi senilai Rp50.000.