Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Januari 2025. pic.twitter.com/dvlKpuIG7r
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 21, 2025
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling: