Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 25 Juni 2024, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2024, 08:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

Halaman
x|close