A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Xiaomi Harus Membayar Ganti Rugi Pemilik Mobil Jika Terbukti Menipu - Ntvnews.id

Xiaomi Harus Membayar Ganti Rugi Pemilik Mobil Jika Terbukti Menipu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 16:25
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Xiaomi SU7 Ultra. (Foto: Istimewa via Carscoops) Xiaomi SU7 Ultra. (Foto: Istimewa via Carscoops)

Ntvnews.id, Jakarta - Xiaomi tampaknya tidak mengalami kesalahan besar dengan mobil listrik SU7 dan YU7 yang telah banyak dipromosikan, namun perusahaan kini menghadapi masalah hukum yang serius sejak pertengahan tahun terkait fitur kontroversial, yakni kap serat karbon yang ditawarkan pada SU7 Ultra.

Apa yang sebelumnya dipromosikan sebagai peningkatan performa kini berubah menjadi kasus hukum yang mengajarkan pentingnya menjaga kepercayaan pelanggan.

Dilansir dari Carscoops, Jumat (24/10/2025), kap mesin yang awalnya diklaim sebagai komponen fungsional dengan ventilasi besar untuk meningkatkan pendinginan, ternyata hanya sekadar tampilan tanpa fungsi nyata. 

Pemilik kendaraan segera menyadari jika ventilasi tersebut tidak memberikan dampak apapun pada aliran udara, yang akhirnya membuat mereka kecewa dan membagikan kekecewaan mereka ke publik.

Setelah isu tersebut tersebar, seorang pemilik menggugat Xiaomi dengan tuduhan iklan palsu.

Mereka telah membayar 42.000 yuan (sekitar Rp97,94 juta) untuk kap serat karbon, namun setelah membongkar kap mesin dan memeriksa bagian dalam kendaraan, mereka mendapati struktur internalnya hampir identik dengan kap aluminium standar.

Baca Juga: Hasil Uji Tabrak Euro NCAP, Mobil Listrik China Ini Dapat Nilai Buruk

Pengadilan Menengah Rakyat Suzhou di Provinsi Jiangsu pun menguatkan putusan awal yang mendukung pemilik SU7 Ultra dan menolak banding dari Xiaomi.

Sebagai akibatnya, perusahaan teknologi asal China ini harus mengembalikan uang jaminan sebesar 20.000 yuan (Rp46,64 juta) yang telah dibayar pemilik untuk kap mesin, serta membayar ganti rugi sebesar 126.000 yuan (Rp293,83 juta) dan biaya hukum sebesar 10.000 yuan (Rp23,32 juta).

Gugatan Lain Kemungkinan Terjadi

Meski angka-angka ini terbilang kecil bagi perusahaan sebesar Xiaomi, mereka kemungkinan akan memperhitungkan potensi gugatan lainnya di masa depan.

Kasus ini bukan merupakan gugatan class action dan hanya melibatkan satu pemilik. Namun, setelah putusan ini, kemungkinan besar akan ada pemilik lain yang juga menggugat Xiaomi setelah membeli kap serat karbon mahal tersebut.

Saat isu ini pertama kali mencuat, Xiaomi meminta maaf dan mengklaim tujuan pembuatan kap mesin tersebut lebih untuk estetika daripada fungsionalitas, dengan tujuan untuk mencerminkan desain SU7 Ultra Prototype yang legendaris.

Untuk meredakan kekecewaan pelanggan, Xiaomi menawarkan 20.000 poin hadiah Xiaomi kepada setiap pemilik yang membeli kap mesin tersebut, senilai sekitar 2.000 yuan (Rp4,66 juta). Namun, apakah tindakan ini cukup untuk mencegah gugatan lebih lanjut, masih harus dilihat.

x|close