Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: helpers/banner_helper.php
Line Number: 91
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 91
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 69
Function: gpt
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined variable: gpt
Filename: banner/gpt.php
Line Number: 1
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 70
Function: view
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Bulan Ramadhan adalah waktu istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk berpuasa. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu.
Artikel ini akan membahas siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, sesuai syariat Islam, lengkap dengan penjelasan dan dalilnya.
Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim dewasa, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan syar’i. Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Baca juga: 10 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 9 Masih Sering Dilakukan Orang
Orang yang Sakit
Orang yang sedang sakit dan merasa bahwa berpuasa akan memperburuk kondisi kesehatannya diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia harus mengganti puasa di hari lain ketika sudah sembuh. Jika penyakitnya kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, ia diwajibkan membayar fidyah.
Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalanan)
Musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu diperbolehkan berbuka. Namun, ia wajib mengganti puasa di hari lain. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 185 di atas.