Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mencatat keberhasilan pengungkapan 518 kasus sepanjang tahun 2025, dari total 383 perkara yang dilaporkan. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai 135,25 persen.
“Pencapaian yang berhasil diselesaikan ini sudah melebihi dari yang dilaporkan. Artinya ada laporan tunggakan kasus yang berhasil kami selesaikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pemaparan data dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Selama 2025, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya penyelundupan pakaian bekas atau ballpress. Dalam perkara ini, aparat menyita 439 ballpress berisi pakaian bekas impor tahun 2023 yang berasal dari Korea, China, dan Jepang.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Jaya Tegaskan Roy Suryo Dkk Tetap Tersangka
“Tidak hanya pakaian yang kita lakukan penyitaan, termasuk juga kendaraan-kendaraan yang mengangkut pakaian tersebut dan kalau kita total kerugian ataupun nilai barang tersebut ada sekitar Rp4,28 miliar,” katanya.
Selain itu, pengungkapan kasus penyelundupan elpiji (LPG) juga menjadi perhatian. Ditreskrimsus mencatat telah mengungkap 26 kasus penyelundupan LPG dengan total 28 tersangka.
Seluruh tersangka telah diproses hukum dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.359 tabung gas. “Total kerugian negara apabila dikonversikan dengan rupiah itu sebanyak Rp26,2 miliar dan ini sudah kami rilis dan sudah kami proses, bahkan ada yang sudah P21 oleh Kejaksaan,” katanya.
Dalam penanganan perkara penyalahgunaan minyak goreng, polisi memproses enam tersangka dengan total barang bukti yang disita sebanyak 6.744 item.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siagakan 2.000 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru
Langkah penegakan hukum terhadap penyelewengan minyak goreng tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat terkait program pemerintah.
“Kenapa? Karena dalam penjualannya takaran-takaran dikurangi sehingga kita lakukan tindakan dan diharapkan itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, dalam kasus peredaran uang palsu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka serta menyita 2.896 lembar uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
Pengungkapan lain yang tak kalah serius adalah praktik aborsi ilegal dengan jumlah pasien mencapai 361 orang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dan seluruh pasien telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah kami hitung total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku adalah sebesar Rp2,6 miliar, tentu praktik ini sangat berdampak kepada kesehatan, sosial, yang bisa membahayakan keselamatan jiwa perempuan,” katanya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah serta menindak tegas berbagai bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
(Sumber: Antara)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu saat memaparkan data di Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)