DPR Minta Gubernur Bebaskan Pajak Mobil Listrik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 15:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Mobil listrik BYD Seal. (Foto: Istimewa/BYD) Ilustrasi. Mobil listrik BYD Seal. (Foto: Istimewa/BYD)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan (Aher) mendorong para gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Menurut Aher, transisi menuju kendaraan listrik memerlukan koordinasi dan kolaborasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

Jika diberikan pembebasan pajak, masyarakat akan lebih tertarik dalam mengadopsi kendaraan listrik sebagai pilihan utama transportasi masa depan.

"Insentif pajak kendaraan listrik akan menjadi stimulus penting dalam meningkatkan minat masyarakat sekaligus mempercepat adopsi teknologi transportasi bersih di Indonesia," ujar Aher, Jumat, 15 Mei 2026.

Aher menjelaskan, setiap kepala daerah memiliki peran penting dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing. Bukan cuma memberikan insentif fiskal, kepala daerah juga berperan dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik serta menciptakan ekosistem yang kondusif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Ia percaya, kombinasi antara pemberian insentif fiskal dan penyediaan fasilitas pendukung bisa mempercepat proses transisi secara merata di seluruh Indonesia. Sehingga, adopsi kendaraan listrik juga dapat berdampak nyata bagi pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan.

"Ini bukan sekadar kebijakan transportasi, tetapi bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi dan masa depan yang lebih berkelanjutan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Ia menilai, kendaraan listrik perlu diberikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mempercepat transisi energi.

Baginya, pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2029 s.t.d.d 79/2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Permendagri 11/2026.


Pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026. Pemberian insentif pajak kendaraan listrik bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

x|close