Ntvnews.id, Tangerang, Banten - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang baru diterbitkan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pengecualian tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto berdasarkan kajian dan informasi yang telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku,” ujar Bahlil di hadapan para pelaku usaha hulu migas dalam ajang IPA Convex di Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut tidak diberlakukan pada sektor hulu migas karena sebagian besar produksinya memang ditujukan untuk kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, ekspor migas yang dilakukan ke luar negeri umumnya telah terikat kontrak jangka panjang antara pemerintah dan badan usaha, yang disepakati sejak tahap awal perencanaan pengembangan atau Plan of Development (POD).
Baca Juga: 30 Investor China Kumpul Bahas Masalah Investasi RI di Depan Bahlil dan Purbaya
“Untuk (dijual) ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing atau pun under-invoicing,” kata Bahlil.
Ia menegaskan bahwa dengan pengecualian tersebut, aktivitas bisnis di sektor hulu migas tetap berjalan normal meskipun pemerintah menerapkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
“Jadi, (hulu migas) tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Bisnis tetap seperti biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Baca Juga: Dolar AS Menguat, Bahlil Pastikan Subsidi BBM Tetap Aman
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan yang antara lain menjadikan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Presiden menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam serta memberantas praktik ilegal yang selama ini terjadi.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.
(Sumber: Antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pidato di hadapan para pengusaha hulu migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)