Kadin Jatim dan BNN Bahas Regulasi Vape, Soroti Ancaman bagi Industri Legal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 19:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi vape/rokok elektrik Ilustrasi vape/rokok elektrik (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur atau Kadin Jatim menggelar pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional

(BNN) untuk membahas kondisi industri rokok elektronik atau vape di Indonesia. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 itu juga menyoroti wacana pelarangan total peredaran vape.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas langkah strategis untuk merespons kekhawatiran pelaku industri terhadap usulan pelarangan vape yang sempat didorong BNN dan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika di Komisi III DPR RI.

Pelaku usaha vape menilai kebijakan tersebut dapat berdampak serius terhadap industri legal, khususnya pelaku UMKM yang selama ini bergerak di sektor rokok elektronik. Selain mengancam keberlangsungan usaha, larangan total juga dinilai berpotensi memicu hilangnya lapangan kerja dan mengurangi kontribusi penerimaan negara dari cukai.

Menanggapi hal itu, Kadin Jatim dan BNN sepakat perlunya penguatan kajian ilmiah serta data lapangan yang komprehensif sebelum kebijakan diambil. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga: BNN Gerebek Kampung Narkoba Pimpinan Wawan di Sumut

“Dalam pertemuan ini disepakati bahwa industri akan memperkuat kajian ilmiah dan data lapangan untuk menyampaikan keberatan formal kepada para pemangku kebijakan (atas wacana pelarangan total peredaran vape),” dikutip dari akun Instagram resmi @kadinjatim, Rabu, 20 Mei 2026.

Selain itu, Kadin Jatim juga mendorong adanya pembenahan regulasi guna mencegah penyalahgunaan vape oleh sindikat narkotika ilegal.

Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto sebelumnya menyebut pihaknya tidak menemukan kandungan narkotika pada produk vape legal yang beredar resmi di pasaran.

BNN juga meminta industri vape legal memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi produk sesuai standar regulasi yang berlaku. Di sisi lain, Kadin Jatim menyatakan komitmennya menjaga keberlangsungan industri sekaligus mencegah penyalahgunaan produk demi melindungi masyarakat dan iklim usaha.

Baca Juga: BNN Tegaskan Pendekatan Seimbang Hadapi Narkotika dalam Forum CPDAP 2026 di Bali

Sebagai tindak lanjut, Kadin Jatim bersama BNN dan sejumlah asosiasi terkait akan melakukan koordinasi lanjutan guna menjaga keberlangsungan operasional industri vape serta lapangan kerja di Jawa Timur.

Berdasarkan data Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), penerimaan cukai dari industri rokok elektrik pada 2025 diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun. Sementara nilai transaksi industri dari hulu ke hilir diproyeksikan menyentuh Rp10 triliun.

Industri vape juga disebut telah menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja dan diprediksi terus berkembang seiring bertambahnya jumlah retail, ekspansi produsen, hingga masuknya investasi dari perusahaan besar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KADIN Jatim (@kadinjatim)

x|close